Minggu, 24 April 2011

ART kps fh UAD

ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PERADILAN SEMU

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama komunitas peradilan semu Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan yang di singkat KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Pasal 2
Waktu dan kedudukan
KPS berdiri tanggal 16 Maret 2009 dan berkedudukan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

BAB II
AZAS DAN DASAR

Pasal 3
KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN berazas Pancasila dan berdasar UUD 1945

BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4
Bentuk
KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN berbentuk komunitas mahasiswa fakultas hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Pasal 5
Sifat
KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN Bersifat kekeluargaan, bernaung dibawah Laboratorium Fakultas Hukum sampai dapat berdiri secara mandiri dan tidak bernaung dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum

BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 6
Visi
Visi KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN adalah menghimpun mahasiswa Fakultas Hukum UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN dengan semangat untuk belajar dan bekerja sama serta semangat kekeluargaan
Pasal 7
Misi
Misi KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN adalah:
1.      Mewadai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sesuai dengan aturan  yang berlaku
2.      Memberikan kesempatan mahasiswa untuk berkreasi dan mengasah kemampuan akademik
3.      Menambah wawasan dan pengetahuan pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan agar lebih mengerti tentang tata cara peradilan yang baik dan benar
4.      Menanamkan sikap tanggung jawab dan sadar hukum terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum

Pasal 8
Tujuan
  1. Menjadikan komunuitas bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universiats Ahmad Dahlan agar lebih sadar hukum
  2. Menghasilkan lulusan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan yang mampu bersaing di dunia kerja
  3. Menciptakan generasi penerus bangsa yang sesuai dengan kopentensi peradilan dan berdasar atas akhlak yang mulia
  4. Memperkenalkan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 


BAB V
KEDAULATAN

Pasal 9
Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota dan musyawarah untuk mufakat

BAB VI

KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN adalah mahasiswaaktif  dan pasif fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan yang lulus seleksi

Pasal 11
1.      Keanggotaan aktif adalah mahasiswa yang masih terdaftar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
2.      Keanggotaan pasif adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Ahmad dahlan yang pernah aktif dalam KPS FH UAD

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12
Kewajiban
Setiap anggota wajib:
1.      Menjunjung tinggi martabat komunitas
2.      Menaati aturan dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga
3.      Memajukan komunitas, dan menjaga nama baik Fakultas Hukum
4.      Setiap anggota wajib menghadiri acara Musyawarah Tahunan

Pasal 13
Hak
Setiap anggota berhak:
1.      Hak berbicara dan hak suara dalam kegiatan KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
2.      Hak untuk diperlakukan sama dalam KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
3.      Hak untuk mengikuti setiap kegiatan yang diadakan maupun yang diikuti oleh KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14
1.     Pimpinan tertinggi Komunitas Peradilan Semu UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN berada dibawah dekan, dan coordinator Komunitas Peradilan Semu ada ditangan Kepala Laboratorium
2.      Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, divisi Pendidikan dan pelatihan, Divisi Hubungan Masyarakat, Penjaringan dan Dokumentasi dan anggota.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH TAHUNAN

Pasal 15
Musyawarah
Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN dilakukan bila dibutuhkan atau dalam keadaan mendesak

Pasal 16
Musywarah Tahunan
Musyawarah tahunan dilakukan untuk menentukan kepengurusan dan perekrutan anggota baru KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN, diadakan setiap satu tahun sekali


BAB X
LAMBANG

Pasal 17
KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN memiliki lambang organisasi yang diatur dalam ketentuan peralihan

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber keuangan berasal dari dana taktis Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan iuran anggota

BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 18
KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN dalam setiap melakukan kegiatannya wajib melaporkan perlanggungjawaban kepada Kepala Laboratorium Fakultas Hukum.

 BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
  1. Perubahan anggaran dasar diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
  2. Pengajuan usul perubahan Anggaran Dasar disampaikan dalam musyawarah KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
  3. Hasil perubahan akan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota KPS FH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN dalam musyawarah Tahunan


BAB XIV
SUMBER HUKUM
Pasal 21
1.      Anggaran Dasar
2.      Anggaran Rumah Tangga
3.      Hasil ketetapan Musyawarah maupun Musyawarah tahunan.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Angaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
PENUTUP

Pasal 23
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Laboratorium Hukum Kampus II Universitas Ahnmad Dahlan Yogyakarta pada
Hari/ tanggal : Minggu 17 April 2011
Pukul             : 11.20 WIB

Presidium Tetap



Ferlion Bernata

Notulen



Dewi Widyawati  

Jumat, 22 April 2011